BATAM, iNewsBatam.id - Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra hormati pelaporan dirinya ke Kepolisian dari Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran atas tuduhan pengrusakan baliho di landmark Welcome to Batam.
Dia juga mengaku siap apabila ada pemanggilan dari pihak Kepolisian terkait kasus ini.
"Ya secara hukum kami siap. Karena kami harus tertib dan bawaslu juga merupakan bagian dari hukum. Jadi kami akan datang, kami klarifikasi saja apa yang terjadi sebagai dasar kami sebagai pengawas pemilu. Kami tidak tendensius dan kami bersikap adil terhadap seluruh peserta pemilu," ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Dia menjelaskan, secara regulasi, apa yang mereka lakukan sudah benar dilakukan. Apalagi terkait pemasangan baliho itu, yang sudah ada aturannya tentang zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Yakni di pasal 298 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, pemasangan alat peraga kampanye itu harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Nah, untuk welcome to Batam itu adalah ikon yang sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut," jelasnya.
Selain itu, pada waktu pencopotan baliho tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.
"Awalnya mereka mau menertibkan, tapi setelah tahu itu ada izin, mereka tidak berani. Kami sudah minta surat izinnya, tapi tidak kami dapatkan. Makanya kalau kami menunggu surat izinnya datang, kan nggak mungkin kami tunggu lama-lama, itu kan ikon Kota Batam," katanya.
Terkait tuduhan pengrusakan yang dilaporkan oleh TKD Prabowo-Gubran, Zulhadri mengatakan bahwa tuduhan itu tudak berdasar.
"Kami melakukan penertiban, kami buka baik-baik, kami lipat baik-baik dan kami simpan. Jadi apanya yang dirusak? Rusak nggak, sobek nggak. Kami juga bukanya tidak pakai alat, cuma pakai tangan," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait