Terungkap, Pengedar Beli Uang Palsu Secara Online

Johan Utoyo
Ketauan Edarkan Uang palsu, 2 Orang warga Riau Nyaris Jadi Bulan-bulanan Pedagang. (Foro: iNews Batam / ist)

AGAM, iNewsBatam.id - Tersangka peredaran uang palsu yang diamanakan polisi di Pasar Akaik telah berhasil mengedarkan 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kapolres Agam, AKBP Agus Hidayat mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui tersangka sudah beraksi di dua pasar, pertama Pasar Ambun, Kecamatan Matur dan Pasar Akaik di Tanjung Raya. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara belanja kepada pedagang dengan nilai belanja paling banyak 20 ribu rupiah, kemudian keuntungan yang didapat adalah uang kembalian.

"Pangakuan tersangka ML, ia berhasil mengedarkan uang palsu sebanyak 9 lembar di Pasar Ambun Pagi dan 7 lembar di Pasar Akaik. Sementara itu tersangka SS telah berhasil mengedarkan 10 lembar di Pasar Ambun Pagi dan 10 lembar juga di Pasar Akaik," ujarnya Minggu (7/1/2024).

Dilanjutkan Kapolres Agam, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online. Mereka membeli seharga Rp 11 juta untuk 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100ribu. "Pelaku ini baru pertama kali beraksi, mereka datang dari Riau dan menyasar ke pasar-pasar," ungkapnya.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network