get app
inews
Aa Read Next : Siswa SD di Jambi Tinggi Capai 2 Meter Viral, Dipersiapkan Perbasi jadi Atlet Basket Nasional

Dua Pria di Karimun Ditangkap Gegara Beli Minuman Pakai Uang Palsu

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:46 WIB
header img
Barang bukti uang palsu yang diamankan oleh Polres Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Polres Karimun, Kepulauan Riau meringkus dua tersangka tindak pidana uang palsu (upal) setelah mereka tertangkap membeli minuman beralkohol dengan menggunakan uang palsu di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kejadian ini terungkap saat FA (39) dan RJ (26) mengunjungi Pub Hotel Wiko di jalan Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (29/6/2024) malam. Keduanya memesan minuman beralkohol merk Chivas 18 dan membayar dengan 37 lembar uang pecahan Rp 50.000.

Pelayan pub curiga dan memeriksa uang tersebut. Hasilnya, 34 lembar uang senilai Rp 1.700.000 ternyata palsu, sedangkan 3 lembar senilai Rp 150.000 adalah uang asli.

"Saat uang mereka diperiksa, para pelaku mencoba melarikan diri. Salah satu dari mereka diamankan oleh keamanan pub di depan Hotel Wiko," ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, pada Selasa (2/7/2024).

Informasi tentang upal ini dilaporkan ke Polres Karimun dan polisi berhasil menangkap pelaku lainnya di sekitar jalan Setia Budhi.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat pencetak uang palsu, termasuk satu printer merk Epson Seri L3210, serta sejumlah barang lain seperti penggaris, pisau cutter, dan kertas HVS.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku mencetak uang palsu di sebuah percetakan di Kampung Baru Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

"Setelah mencetak uang palsu, mereka langsung pergi ke Pub Hotel Wiko untuk membeli minuman," tambah Fadli.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai pemalsuan uang atau uang kertas dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut