get app
inews
Aa Read Next : Luar Biasa! 13 Bulan Jabat Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko 8 Kali Raih Award Polsek Terbaik

Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang Pemuda di Batam Diamankan Polisi

Selasa, 12 Desember 2023 | 18:20 WIB
header img
Pelaku pengedar uang palsu di Batam diamankan polisi (ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria di Kota Batam, Kepualauan Riau nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan 100 ribu. 

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, aksi tersangka diketahui saat akan berbelanja di sebuah warung. Saat akan membayar belanjaan pemilik warung curiga kalau uang yang diberikan adalah uang palsu. Ia pun melaporkan kepada polisi.

" Kami mendapat laporan adanya adanya warga yang berbelanja menggunakan uang palsu dan saat ini sudah diamankan warga" ujarnya, Selasa (12/12/2023).

Setiba dilokasi, polisi langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi diketahui, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di warung. “Dia mengakui kalau uang palsu tersebut miliknya, ia menggunakan untuk berbelanja di warung beli rokok,” katanya lagi.

Polisi pun langsung mengumpulkan barang bukti. Alhasil, sebanyak 16 lembar upal pecahan 100 ribu berhasil diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp10 miliar paling banyak Rp15 miliar. (*)

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut