BATAM, iNewsBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap pengedaran uang palsu yang terjadi di Melcem RT. 002 RW. 018 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pelaku berinisial NS (47) warga Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar. Ia diamankan petugas usai belanja membeli makanan di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Sabtu (23/03/2024).
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi menggunakan uang palsu. kemudian pelaku kita amankan," ujarnya.
Dijelaskan Dwihatmoko, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban MA, yang merupakan salah seorang pedagang takjil merasa curiga dengan uang pecahan seratus ribu yang diberikan pelaku untuk membayar belanjaannya.
Dari keterangan korban, pelaku NS ini membeli lauk berupa ikan tongkol goreng dan telur puyuh campur terong seharga Rp 18 ribu.
“Pelaku menyerahkan uang palsu pecahan seratus ribu untuk membayar belanjaan, korban MA mengembalikan sisa belanja pelaku NS sebesar Rp 82.000,” kata Dwihatmoko.
Usai pelaku pergi, korban merasa curiga karena uang tersebut agak kasar dan buram. Kemudian korban membandingkan dengan selembar uang kertas pecahan seratus dari dalam tasnya. "Saat dibandingkan ternyata memang berbeda," lanjutnya.
Mendapati hal tersebut, korban kemudian memberitahukan warga lain dan kemudian diteruskan ke Polsek Batu Hampar.
Mendapat informasi ini, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Kepada Polisi ia mengaku baru menyebarkan satu lembar uang palsu tersebut.
"Pengakuan pelaku baru menggunakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Saat diamankan ditemukan 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dompet pelaku, lalu 1 lembar dari korban sehingga total 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Editor : Johan Utoyo