BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berupa uang dolar Singapura di Batam. Dari Pengungkapan tersebut polisi juga berhasil menangkap empat orang tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, kasus ini bermula pada bulan September 2023 lalu berkat laporan dari salah seorang teman korban yang ditangkap polisi Singapura.
"Barang bukti dari kasus ini yang kami amankan ada 390 lembar, uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Apabila kita kurs kan ke rupiah pada saat ini, jumlahnya sekitar Rp45 miliar," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Sementara, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 17 September 2023. Yang mana tersangka bernama Burhanudin dari Pekanbaru pergi ke Batam, ia menawarkan kepada pelapor bernama Eka Anggi, untuk menukarkan uang pecahan 10.000 dolar Singapura sebanyak 10 lembar di Batam.
"Burhanudin dan Eka ini berteman. Dia meyakinkan Eka ini bahwa uang tersebut asli dan merupakan keluaran lama. Bila berhasil dijual, maka Eka dijanjikan akan mendapat pembagian sebanyak 30 persen. Dia juga meyakinkan bahwa masih ada 390 lembar lagi yang akan dibawa ke Batam," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait