Karena masih tidak percaya, Eka menyuruh temannya untuk menukarkan sebanyak 2 lembar uang tersebut ke money changer yang ada di Batam. akan tetapi penukaran itu ditolak karena uang pecahan 10.000 dolar Singapura itu hanya bisa ditukarkan di negara asal.
"Karena alasan tersebut, maka korban pergi ke Singapura untuk menukarkan uang itu namun, tidak bisa untuk dibuat transaksi karena palsu. Akibatnya, teman Eka ini ditahan oleh Kepolisian Singapura. dia pun menghubungi Eka untuk membantu memproses pidananya disana," katanya.
Mendapat kabar tersebut, barulah Eka melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri. Dari hasil penyelidikan kata Adip, pihaknya menangkap Burhanudin di Pekanbaru pada 15 November 2023. Kemudian dari hasil pemeriksaan Burhanudin, polisi kembali menangkap Ahmad di Bogor.
"Dari Ahmad kami kembangkan lagi, dan berhasil ditangkap Muhammad Yasir di Pekanbaru. Yang terakhir, kami berhasil menangkap otak dari kasus ini yakni Chiong di Purworejo," katanya.
Sedangkan barang bukti uang dolar Singapura sebanyak 390 lembar itu, didapat dan dikumpulkan dari seluruh orang tersangka yang ditangkap.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait