Di sana, tersangka ED meminta korban turun, karena tidak mau pelaku langsung menodongkan senjata api. Korban yang takuk langsung melarikan diri dan melapor ke Polsek setempat.
"Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Batam Kota," kata dia.
Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kampung Aceh, Sei Beduk pada tanggal 2 Januari 2024.
Ada tiga orang yang ditangkap Polisi yakni, ED, SSG yang merupakan tersangka pembegalan, dan R yang merupakan penadah dari motor yang dijual oleh tersangka.
"Tersangka ED, merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri. Dia merupakan residivis yang sudah dilakukan pemecatan secara tidak hormat, karena terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dijatuhi hukuman 12 tahun. ED ini baru keluar pada 2 Februari 2022," kata Kabid Humas.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait