BATAM, iNewsBatam.id - Ketua DPRD Batam Nuryanto menyebutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait klarifikasi spanduk Prabowo Gibran di dataran Welcome To Batam (WTB) oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CDKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah ditunda yang seharusnya digelar pada Senin (8/1/2023) kemarin.
"Komisi-komisi yang terkait sedang melakukan dinas luar, makanya kami jadwalkan ulang setelah mereka nanti kembali," ujar Nuryanto, Selasa (9/1/2024).
Dia mengaku belum bisa memastikan penjadwalan ulang RDP tersebut. Hal itu tergantung dari kapan para anggota dewan Komisi I tersebut kembali ke Kota Batam.
"Mereka kan sekarang lagi tidak ada. Ya kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus," ucapnya
Namun menurutnya, pemasangan baliho kampanye di landmark Welcome To Batam tidak etis dan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024. Selain itu, pihaknya juga menilai izin pemasangan baliho dari Dinas CKTR Batam itu menjadi bukti keterlibatan ASN Batam dalam politik praktis.
"Kalau kapasitasnya atas nama pemerintah yang memberikan izin melalui kepala dinas dalam hal ini ASN, tentu secara tidak langsung mereka telah melibatkan diri (politik praktis), makanya itu harus ada klarifikasi," kata dia.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
"Seluruh pihak baik penyelenggara, pengawas maupun peserta pemilu harus mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait