Rawan Kecelakaan, Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ruslan
Kasat lantas Polres Lingga, AKP Bakri. (Foto: Ruslan / iNews Batam)

Dikatakannya, meski sepeda listrik dikendarai dikawasan tertentu namun para pengendara tetap wajib menggunakan helm SNI sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal.

“Para pengendara tetap wajib menggunakan helm SNI sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal,” Imbuhnya.

Tidah hanya itu, Satlantas juga meminta kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengingatkan jika melihat ada anak usia dini yang menggunakan sepeda listrik di jalanan. " Tentu pengawasan yang utama adalah orang tua dan masyarakat di lingkungannya. Ingatkan agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya," tutupnya.


 

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network