BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang amankan bukti pelanggaran pemilu berupa sejumlah uang oleh salah satu caleg DPD RI Dapil Kepri Ria Saptarika, yang dilakukan saat berkunjung ke Kelurahan Selanak Raya, Kecamatan Belakangpadang beberapa waktu lalu.
"Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik. Kejadiannya di Belakangpadang. Jadi ada pembagian uang di sana," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1/2024).
Dia menegaskan, pihaknya bersama Gakumdu Kota Batam akan terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut. "Pokoknya sama-sama kita kawal kasus ini," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Kota Batam, menelusuri dugaan adanya pelanggaran money politik, yang dilakukan salah satu calon legislatif (caleg) DPD RI, berinisial RS (yang diketahui Ria Saptarika) di Kelurahan Selanak Raya, Kecamatan Belakangpadang.
Dengan adanya kasus ini, Kapolres berharap caleg-caleg yang lainnya tetap mengikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan. "Kalau memang tidak boleh, ya aturannya dilaksanakan," ulasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait