Ombudsman Kepri Catat Empat Rumusan Masalah Kenaikan Tarif Parkir di Batam

pratamayude
Petugas Parkir di Batam sedng melakukan aktifitas parkir. Kenaikan Parkir menjadi catatan oleh Ombudsman Kepri

BATAM, iNewsBatam.id - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mencatat empat rumusan masalah, terkait kenaikan tarif parkir baru di Kota Batam yang dinilai banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

Empat rumusan masalah itu yakni; Pertama, terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kedua terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat. Serta manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan, empat rumusan masalah tersebut disampaikan saat meminta penjelasan dari Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (24/01/2024) untuk berdiskusi.

“Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” ujar Lagat, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik.

“Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat. 

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network