Ombudsman Kepri Catat Empat Rumusan Masalah Kenaikan Tarif Parkir di Batam

pratamayude
Petugas Parkir di Batam sedng melakukan aktifitas parkir. Kenaikan Parkir menjadi catatan oleh Ombudsman Kepri

Dalam pertemuan tersebut didapati informasi penting, antara lain; adanya perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak. 

Selain itu juga pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.

Kemudian tersedia skema parkir langganan (tahunan) sebagai opsi bagi masyarakat yang saat ini mulai diperjualbelikan di Dinas Perhubungan dan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir.

Dengan masih adanya kekurangan pada kenaikan tarif parkir baru itu, maka pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Lakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan layanan dari mulai tempat hingga juru parkir dan atributnya, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” katanya.

Selain itu ia juga mendorong sosialisasi secara masiv, dan pembukaan gerai penjualan sticker parkir bulanan karena dianggap dapat menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah. Kemudian ia meminta agar Dinas Perhubungan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

“Ajak masyarakat berpartisipasi melalui skema penganduan, jika ada pelanggaran dalam penerapan parkir baru ini agar segera dapat diketahui dan diperbaiki,” jelasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network