TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Seorang pria berusia 54 tahun dicokok Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang usaia diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur JL.
Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dia tidak kuat menahan nafsu syahwat saat sering melihat korban mengenakan daster.
Orangtua korban tidak menerima anak gadisnya menjadi korban pelecehan pun mendatangi pelaku di Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan meluapkan emosinya.
Dengan penuh emosi, orang ua korban berusaha menarik pelaku hingga menyebabkan keributan antara pelaku dan orangtua korban. Pelaku pun diamankan oleh anggota polisi.
Pelecehan dilakukan oleh Sudiono (54 tahun) terhadap seorang gadis remaja di bawah umur berinisial JL di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Bali, Tanjungpinang. Saat kejadian, suasana kosan sedang sepi, dan kamar kos korban dan pelaku kebetulan bersebelahan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta