Pelaku, yang sering melihat korban keluar kamar hanya mengenakan daster membuat nafsu syahwat bergelora hingga melakukan pelecehan terhadap korban.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum dilakukan pelecehan, mulut korban dibekap dari belakang sehingga korban tidak berdaya. Kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan kemudian dilanjutkan kepada polisi.
Iptu Syahrul Damanik, Kasubag Humas Polresta Tanjungpinang, menyatakan pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta