DPRD Batam Beri Pemko Waktu 3 Bulan Untuk Perbaiki Sistem Parkir

Pratamayude
Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto:Pratamayude / iNews Batam)

Guna meminimalisir kebocoran lanjutnya,  pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan yang tujuannya agar pemkot bisa mempersiapkan poin persyaratan yang diminta oleh DPRD Batam.

"Kita tes atau coba dulu mereka tiga bulan, sambil mempersiapkan terpenuhinya persyaratan yang kita minta," jelasnya.

Sementara, terkait drop of yang berlaku hanya 5 menit dari 15 menit untuk parkir khusus, dia menyebutkan bahwa itu sudah merupakan kesepakatan dari DPRD dan Pemkot Batam. 

"Saya rasa jarak waktu 5 menit hanya ada di Batam. Di kota lain, kalau masuk aja sudah langsung bayar. Kita minta juga masyarakat memahami terkait pungutan retribusi ini untuk mendukung pembangunan," katanya.

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network