BATAM, iNews.id - Seorang anggota DPRD Batam berinisial MR resmi dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam.
Laporan tersebut dilayangkan melalui pengacara Natalis N. Zega dan telah diterima oleh Polresta Barelang, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum tertanggal Minggu (27/4/2025).
Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), Zega menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal menempuh jalur hukum.
Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dianggap remeh mengingat besarnya dugaan kerugian yang dialami kliennya.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam berinisial MR sudah resmi kami laporkan," ujar Zega.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait