Menurut Zega, MR diduga meminta sejumlah uang dan saham dari kliennya terkait bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk "koordinasi" ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.
Tidak hanya soal penipuan dan penggelapan, Zega juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman terhadap anggota TNI.
"Di dalam barang bukti percakapan yang kami miliki, ada pernyataan tidak pantas yang diucapkan MR terhadap institusi Kodam, Korem, dan Kodim. Ini sangat tidak layak diucapkan," jelasnya.
Selain itu, kelompok yang diduga berasal dari tim MR disebut sempat melakukan kekerasan verbal dan ancaman terhadap seorang anggota TNI, dengan ancaman pengeroyokan. Semua bukti, termasuk rekaman percakapan, telah diserahkan kepada penyidik.
Dalam kasus ini, MR dituding meminta sejumlah besar uang dan saham dari pengusaha terkait proyek jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa.
"Kami berharap Kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami," tegas Zega.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait