Anggota DPRD Batam Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Gusti Yennosa
Pengacara Natalis N Zega menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam. (Foto: Oca/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Seorang anggota DPRD Batam berinisial MR resmi dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam.

Laporan tersebut dilayangkan melalui pengacara Natalis N. Zega dan telah diterima oleh Polresta Barelang, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum tertanggal Minggu (27/4/2025).

Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), Zega menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal menempuh jalur hukum.

Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dianggap remeh mengingat besarnya dugaan kerugian yang dialami kliennya.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam berinisial MR sudah resmi kami laporkan," ujar Zega.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network