usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri. "Pelaku ini diamankan polusi di rumah keluarganya di Kecamatan Tondong Talassa. Pelaku penyerahkan diri setelah sebelumnya sempat buron selama 8 jam," katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran tidak terima dengan perkataan korban.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: iNews Sulsel
Editor : Johan Utoyo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
