usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri. "Pelaku ini diamankan polusi di rumah keluarganya di Kecamatan Tondong Talassa. Pelaku penyerahkan diri setelah sebelumnya sempat buron selama 8 jam," katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran tidak terima dengan perkataan korban.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: iNews Sulsel
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait