LINGGA,iNewsBatam.id - Demi mendapatkan pendidikan dan ilmu agama yang baik di pesantren, justru harapan itu menjadi petaka. Pasalnya, lebih dari sepuluh santri yang menimba ilmu di Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussya'diah, Kabupaten Lingga menjadi korban kekerasan seksual.
Ironisnya, perbuatan yang membuat kelabu masa depan para korban dilakukan pemilik pesantren bersama anaknya.
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pelaku berinisial R (22) dan E (52). Pelaku merupakan pendiri dan pembina dari pondok pesantren tersebut.
"Pelaku merupakan ayah dan anak. Satu pelaku merupakan pendiri dan satu orang lagi pembina asrama," ujar Robby, Senin (12/2/2024).
Dijelaskannya, tersangka R telah mencabuli 3 orang santri, yakni korban F (17), T (18), dan R (20), sementara
Sementara tersangka E telah mencabuli sebanyak 7 orang santriwati yakni, RH (14), E (16), Z (21), E (18), T (18), A (19), dan G (15). "Korban tidak ada yang hamil,” ungkapnya.
Dikatakan mantan Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri ini, perbuatan pencabulan di pondok pesantren tersebut sudah berlangsung dari tahun 2019. Dalam menjalankan aksinya, pelaku R menjanjikan akan memberikan nilai tinggi serta akan memberikan barang yang diinginkan korban.
“Pelaku R ini menjanjikan akan memberikan nilai tinggi. Selain itu pelaku juga berjanji akan diberikan barang yang mereka mau serta meminjamkan hp karena lokasi pondok tersebut tidak memiliki sinyal,” kata Robby.
Sementara untuk pelaku E, menjalankan aksi dengan cara sering mendatangi para korban dengan alasan memberikan vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati dipondok tersebut.
“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.
Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait