BATAM, iNewsBatam.id - Apa hukumnya Muslim meninggalkan puasa Ramadhan disebabkan sakit? Islam adalah agama yang tidak memberatkan bagi pemeluknya. Maka bila terkendala sakit lalu meninggalkan puasa Ramadhan maka dapat dipahami.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (setelah Ramadhan). Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya hendaklah membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” [Al-Baqoroh: 184]
Adapun macam -macam orang sakit yakni:
Pertama: Orang Sakit yang Masih Diharapkan Kesembuhannya, Ada Tiga Keadaan
Keadaan Pertama: Sakit yang tidak menyusahkan dan tidak membahayakan apabila ia berpuasa, seperti sakit yang sangat ringan, yang apabila ia berpuasa tidak memberikan pengaruh apa-apa, maka wajib berpuasa.
Sama dengan orang tua yang tidak merasa berat untuk berpuasa, tidak pula membahayakannya, maka wajib berpuasa.
Keadaan Kedua: Sakit yang menyusahkan apabila ia berpuasa tapi tidak membahayakan, maka dimakruhkan baginya berpuasa, dan apabila ia tetap berpuasa maka puasanya sah.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah mencintai keringanan-keringanan dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1886]
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وَاتَّفَقُوا على أَن الْمَرِيض إذا تحامل على نَفسه فصَام أَنه يُجزئهُ
وَاتَّفَقُوا على أَن من آذاه الْمَرَض وَضعف عَن الصَّوْم فَلهُ أَن يفْطر
“Para ulama sepakat bahwa orang sakit yang memberatkan dirinya apabila ia berpuasa maka puasanya sah, dan mereka juga sepakat bahwa orang yang menderita karena suatu penyakit dan merasa lemah untuk berpuasa maka boleh baginya berbuka.” [Maraatibul Ijma’, hal. 40 dan Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 120]
Keadaan Ketiga: Sakit yang membahayakan seseorang apabila berpuasa, seperti tertundanya kesembuhan atau memperparah penyakit, maka wajib atasnya berbuka, tidak boleh berpuasa.
Allah ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqoroh: 195]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait