NATUNA, iNewsBatam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Natuna diamankan pihak kepolisian saat sedang melakukan pesta narkoba bersama temannya.
Kasat Resnarkoba Polres Natuna, Iptu Walter Pandapotan Nainggolan menyatakan, keduanya diamankan polisi ketika melaksanakan Operasi Antik Seligi 2024 di Air Tawak, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (20/3/2024) lalu.
"Ada dua orang yang kami amankan, 1 orang berinisial A (41) yang merupakan seorang ASN di Kabupaten Natuna dan satu orang lagi berinisial DR (32), pekerjaan sebagai buruh harian lepas," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil serbuk kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.
Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Natuna untuk proses hukum lebih lanjut atas tindakan yang dilakukan.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo 132 atau Pasal 112 jo 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dijelaskan Walter, Kabupaten Natuna memang rentan terhadap peredaran narkoba. Hal itu disebabkan Natuna merupakan sebagian besar wilayah perairandan berbatasan langsung dengan negara lain.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bisa melaporkan kepada polisi jika melihat ada tindakan penyalahgunaan narkoba.
“Ke depan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan narkotika dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” tutupnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait