BATAM, iNewsBatam.id - Kondisi georafis Kota Batam yang merupakan wilayah kepulauan dan berbatas langsung dengan negara Singapura dan Malaysia selalu dimanfaatkan oleh para sindikat sebagai gerbang masuknya narkoba ke Indonesia.
Tidak terhitung kalinya pihak berwajib berhasil meringkus dan menggagalkan upaya masuknya barang haram tersebut ke tanah air. Namun hal itu tidak membuat para sindikat menjadi jera.
Seperti halnya Pada Jumat (21/3/2024) lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional sebanyak 19.630 gram di pantai Pulau Kasu, Belakangpadang, Kota Batam.
Dari pengungkapan itu, personel Ditresnarkoba juga berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Haidir (40 Tahun), asal Batam.
"Sabu yang disimpan di dalam 20 kemasan ini, diungkap oleh tim Unit II Ditresnarkoba di Pulau Kasu. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang," ujar Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Selasa (2/4/2024).
Kapolda menjelaskan, sabu tersebut didatangkan dari negara Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu oleh tersangka Haidir. Dia membawa barang tersebut dengan cara ship to ship (kapal ke kapal) dari Malaysia ke Batam.
"Pada pukul 04.30 WIB, tim berhasil menangkap Haidir beserta 20 bungkus kemasan teh China berisikan sabu dengan berat masing-masing diperkirakan 1 kg. Totalnya ada 19.630 gram," jelasnya.
Yan Fitri menyebutkan, tersangka ini merupakan residivis dari kasus yang sama. Dia sudah berkali-kali ditangkap.
"Ini sepertinya sudah menjadi mata pencarian tersangka, maka kali ini kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya. Karena ini sudah berulang dan ini membahayakan," kata dia.
Editor : Johan Utoyo