Polda Kepri Ungkap Peredaran 19,6 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pratamayude
Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Sebanyak 19,6 Kg. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan 119 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sementara, Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander mengatakan, dari pengungkapan itu, satu orang tersangka lagi masih dalam pengejaran.

"Satu orang tersangka masih dalam pengejaran kami, karena tidak sempat melakukan upaya penangkapan sebab berada di tengah laut. Sementara atas nama Haidir berhasil kami amankan dan kami dapatkan barang bukti 20 kemasan berisi sabu," katanya.

Untuk upah yang diterima tersangka, Dony menyebutkan saat ini masih dalam pemeriksaan. "Kalau upah, sampai sekarang tersangka belum bisa menyebutkan. Namun kami masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.


 

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network