BATAM, iNewsBatam.id - Mantan anggota DPRD Natuna Wan Sofian divonis bersalah atas kasus dugaan Korupsi Dana hibah dari Pemkab Natuna sejak tahun 2011, 2012 dan 2013.
Ia dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor di PN Tanjungpinang, Selasa, (2/4/2024).
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin oleh Riky Ferdinand dengan anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Natuna di Ranai.
Sebelumnya JPU Maiman Limbong menuntut agar Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.
Selain divonis bersalah dan dihukum penjara, ketua LSM Forkot Natuna ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tak mampu membayar denda, masa inapnya dibalik jeruji besi akan ditambah 4 bulan penjara.
Kemudian mengenai kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000,- yang terjadi dalam kasus, hakim memerintahkan agar dikembalikan Wan Sofian ke negara dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).
Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dimana uang lelang dirampas untuk negara. Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.
Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 1 Minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut. "Kami, pikir-pikir atas vonis tersebut," kata JPU Maiman Limbong.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait