Unggah Video Dugaan Perselingkuhan Suami, Ibu Muda di Bali Jadi Tersangka UU ITE

Donald Karouw
Unggah Video Dugaan Perselingkuhan Suami, Ibu Muda di Bali Jadi Tersangka UU ITE. (Foto: Instagram)

Anandira Puspita berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan atas tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Melalui video Instagram, dia bercerita sang suami diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial BA

Unggahan ini kemudian yang dijadikan dasar bagi pelapor melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar hingga menjadi tersangka. 

Anandira menjadi tersangka karena disebut melanggar UU ITE lantaran terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat. 

Dia disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Saat ini Anandira dalam pendampingan Kementerian PPPA selama proses penangguhan penahanan. "Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulisnya.

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network