Anandira Puspita berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan atas tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.
Melalui video Instagram, dia bercerita sang suami diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial BA
Unggahan ini kemudian yang dijadikan dasar bagi pelapor melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar hingga menjadi tersangka.
Anandira menjadi tersangka karena disebut melanggar UU ITE lantaran terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.
Dia disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini Anandira dalam pendampingan Kementerian PPPA selama proses penangguhan penahanan. "Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulisnya.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait