JAKARTA, iNewsBatam.id - Seorang ibu muda di Bali menjadi tersangka ITE usai mengunggah video dugaan perselingkuhan suami di media sosial. Ibu muda ini diketahui bernana Anandira Puspita.
Dalam akun Instagram-nya @anandirapuspita, dia membagikan kisah awal dugaan perselingkuhan suami hingga dilaporkan perempuan diduga selingkuhannya ke Polresta Denpasar berujung penahanan.
Bahkan dia sempat sampai harus menyusui anaknya dalam rutan selama penahanan. Namun kini status penahanannya sudah ditanggungkan berkat bantuan dari Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Ketua Kompolnas Benny Mamoto serta kuasa hukumnya.
Sebelumnya dalam unggahan yang ditulis kakak dari Dira, menyebutkan adiknya menjadi korban kriminalisasi.
Dia dijemput anggota Polresta Denpasar ditahan di UPTD Provinsi Bali karena laporan dari perempuan diduga selingkuhan suaminya.
"Adik saya sudah berupaya melaporkan ke Pomdam Udayana atas perzinahan dan asusilanya dengan beberapa perempuan dan sedang dalam proses. Suaminya jg sudah diputuskan terbukti bersalah atas pidana kdrt dan dihukum 8 bulan penjara, dan sampai skrg belum ditahan dgn alasan sedang dlm proses banding," tulis akun @anandirapuspita dikutip Senin (15/4/2024).
"InsyaAllah siap lahir batin mau didzolimin kayak apa. Belom pernah ada seorang ibu persit, istri sah, ibu dr dua anak, korban perzinahan, korban KDRT malah dijadikan TERSANGKA sm pelakor. Lanjutkan Mbaaaaaa biar negara Indonesia melihat dgn jelas bagaimana km mengkriminalisasi saya," tulisnya lagi dalam unggahan berbeda.
Anandira Puspita berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan atas tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.
Melalui video Instagram, dia bercerita sang suami diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial BA
Unggahan ini kemudian yang dijadikan dasar bagi pelapor melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar hingga menjadi tersangka.
Anandira menjadi tersangka karena disebut melanggar UU ITE lantaran terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.
Dia disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini Anandira dalam pendampingan Kementerian PPPA selama proses penangguhan penahanan. "Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulisnya.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait