ANAMBAS, iNewsBatam.id - Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan transaksi elektronik di Anambas, Sabtu (10/8/2024) malam.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku penyebaran video pornografi berinisial K.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang saksi bernama ER, yang melaporkan beredarnya video pornografi melalui status WhatsApp.
"Video tersebut menampilkan aksi masturbasi dengan caption "vd untuk dijual minat pm ok"," kata Rio, Minggu (11/8/2024).
Menurut keterangan saksi, lanjutnua, pada Kamis siang (8/8/2024) sekitar pukul 14:00 WIB, ER bersama saksi lainnya, S dan TA, sedang berada di RSUD Tarempa untuk mendampingi korban pencabulan.
Saat menunggu hasil visum, mereka melihat video tak senonoh di HP milik S yang diposting di status WhatsApp K. ER dan TA kemudian merekam video tersebut sebagai bukti, berencana untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial.
Saksi juga mendatangi rumah orang tua K untuk menanyakan maksud dan tujuan postingan tersebut, namun K tidak berada di rumah pada saat itu. Setelah menunggu beberapa menit, K akhirnya datang dan pada awalnya tidak mengakui perbuatannya.
"Namun, setelah sekitar sepuluh menit, K mengakui bahwa dia yang memposting video tersebut," ujar Rio.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone INFINIX SMART 5 berwarna hitam beserta satu buah SIM card.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait