8 WNA Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun

Pratamayude
Penampakan barang bukti 1,3 ton narkotika jenis ketamine yang diamankan aparat gabungan dari kapal MV King Sun di perairan Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Delapan warga negara asing diamankan terkait penggagalan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton menggunakan kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Kepulauan Riau.

Kapal tersebut ditangkap KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut Koarmada I, di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).

Setelah ditangkap, kapal digiring ke Dermaga Kodareal IV Batam sekitar pukul 22.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan delapan orang yang diamankan seluruhnya merupakan warga negara asing.

“Ada delapan orang yang diamankan dan semuanya merupakan warga negara asing,” kata Suyudi saat konferensi pers di Kodareal IV Batam, Minggu (9/8/2026).

Suyudi menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kerja sama intelijen. BNN menerima informasi sejak Februari 2026 mengenai keberadaan MV King Sun yang diketahui berangkat dari Thailand.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan adanya muatan ilegal di kapal tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada 6 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kapal.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga tim gabungan menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam kapal.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 65 karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar anak buah kapal. Karung-karung tersebut diduga berisi ketamin dengan total berat sementara sekitar 1,3 ton.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan jumlah tersebut masih bersifat sementara karena pemeriksaan terhadap seluruh bagian kapal masih berlangsung.

“Temuan sementara ini ada 65 karung ketamin dengan berat 1,3 ton. Tapi ini belum final,” ujarnya.

Menurut Denih, petugas masih memeriksa seluruh ruang kapal untuk memastikan tidak ada narkotika lain yang belum ditemukan.

“Ini bisa saja penyimpanan yang belum dibongkar semua. Kami juga belum melihat semua, apakah ada jenis yang lain,” katanya.

Nilai ketamin yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

BNN bersama TNI AL saat ini masih mendalami tujuan pengiriman ketamin tersebut, termasuk identitas pemilik kapal dan pemilik muatan.

Aparat juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional dan pola yang mirip dengan kasus serupa pada tahun sebelumnya.

Suyudi menegaskan aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

“Jangan pernah mengira wilayah laut dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan narkoba. Kami tidak akan pernah berkompromi untuk berjuang menjaga masa depan anak Indonesia,” tegasnya.

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, barang bukti ketamin tersebut direncanakan akan dimusnahkan. BNN menyatakan telah berkoordinasi dengan TNI AL mengenai mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network