Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di Gang Damai, Bengkong Asrama, pada Selasa, 9 April 2024 siang.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Johan Utoyo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
