NATUNA, iNewsBatam.id - Kasus asusila yang melibatkan oknum guru SLTP di Natuna, Kepulauan Riau proses hukumnya masih bergulir. Meski demikian, oknum guru berinisial FM (35) disebut masih menerima gaji pokok walaupun tak penuh.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Alim Sanjaya, menjelaskan selama masa pemberhentian, oknum guru tersebut masih akan menerima gaji pokok sebesar 50 persen.
"Karena proses hukumnya di bulan ini, maka masih terima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok di bulan depan, dan kita sudah buat surat putusan (SK) pemberhentian sementara," kata Alim, saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Ia juga menjelaskan apabila proses hukum yang dijalani sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan melihat putusan hukumnya.
"Jika putusan pengadilan setelah inkrah dengan hukuman di atas 2 tahun, maka oknum tersebut akan langsung diberhentikan," paparnya.
Alim menjelaskan oknum yang sudah menjalankan hukumannya akan melapor lagi dan akan ada dua kemungkinan mengenai nasibnya,
Pertama, bupati bisa memperpanjang dan kedua, tidak memulihkan statusnya sebagai ASN. "Dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ungkapnya.
"Bisa saja Bupati berpandangan bahwa oknum ini bikin malu nama daerah atau tidak ada jaminan bahwasanya dia tidak mengulangi sehingga Bupati memberhentikannya," ujarnya.
Sebelumnya, FM tersandung kasus hukum setelah ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap muridnya. Oknum guru olahraga ini harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan telah mencabuli murid berjenis kelamin sama dengan dirinya, perempuan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait