Polisi Robohkan Satu Bangunan di Kampung Aceh Batam, Diduga Jadi Tempat Penjualan Narkoba

Dicky Sigit Rakasiwi
Bangunan semi permanent yang dirobohkan polisi, diduga jadi tempat penjualan narkoba

BATAM,iNewsBatam.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang merobohkan sebuah bangunan semi permanen yang berada di Kampung Aceh, Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (9/5/2024).

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menyebutkan, dirobohkannya bangunan tersebut, setelah adanya laporan dari warga setempat yang mengatakan bahwa adanya aktifitas penjualan narkoba di sana.

Setidaknya 30 personel Satresnarkoba Polresta Barelang ditambah 6 personel Polsek Sei Beduk diturunkan untuk merobohkan bangunan semi permanen tersebut.

"Selain personel Kepolisian, kami juga melibatkan RT dan warga setempat untuk merobohkan pos loket yang diduga dijadikan tempat penjualan narkoba," kata Satria.

Dalam kegiatan tersebut kata dia, pihaknya tidak ada menemukan pengguna atau pun aktifitas penjualan narkoba, namun akan terus di awasi oleh pihaknya.

"Kita awasi terus lokasi ini meskipun kali ini tidak ada pengguna dan penjual yang tertangkap," kata dia.

Editor : Derizal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network