BNNP Kepri Musnahkan Sabu 43 Kg Lebih dan 39 Ribu Butir Ekstasi, Tangkap 11 Tersangka

Dicky Sigit Rakasiwi
Proses pemusnahan narkotika di BNNP Kepulauan Riau dengan disaksikan 11 tersangka yang satu dianttaranya merupakan warga Malaysia. (Foto: Dicky/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 43,5 kilogram dan esktasi 39.424 butir pada Senin (13/5/24). 

Barang bukti ini didapatkan dari lima laporan kasus narkotika dengan 11 tersangka, dimana 1 tersangkanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, narkotika tersebut masuk melalui jalur laut dan hendak di bawa para tersangka ke kota Palembang melalui Batam yang dijadikan mereka sebagai transit.

"Semua tersangka berperan sebagai kurir mengambil dan mengantar narkotika tersebut sementara pengendalinya berkomunikasi dengan mereka melalui WhatsApp dan tersangka tidak mengenal pengendali itu," katanya.

Untuk membongkar jaringan gelap peredaran narkotika di Kepri, BNNP Kepri tengah mendalami bersama ahli IT.  Pada laporan narkotika  pertama petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni BS (42) dan MY (43) di daerah Ruko Penuin Center , Lubukbaja, Batam. 

"Jadi dari keduanya petugas menyita satu bungkus kotak rokok berwarna merah yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 99,50 gram," kata Bubung.

Kemudian di laporan narkotika kedua petugas mengamankan satu tersangka yakni ZL (45) di Hotel di Komplek Windsor Square, Lubukbaja. Ditangan pelaku petugas menyita lima bungkusan sabu dengan berat 4,9 kilogram serta 10 bungkus ekstasi sebanyak 40.054 butir. 

"Pada laporan selanjutnya petugas BNNP Kepri mengamankan lima tersangka yakni DS (27), HN (51), JL (53), YS (47), dan AR (27) di sebuah hotel di Komplek Ruko City Point, Buliang, Batuaji. Dari tangan kelimanya, petugas menyita 21 bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 20,5 kilogram," ucapnya.

Lalu untuk laporan selanjutnya petugas mengamankan dua tersangka yakni TR (50) dan WNA asal Malaysia VJ (50) di daerah Seijodoh,Batuampar. Petugas menyita barang bukti dari satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 989,96 gram.

"Yang terakhir laporan limpahan dari Lantamal IV dengan barang bukti 18 kilogram sabu dengan satu orang tersangka yakni PS (32)  yang diamankan di perairan Pulau Siondo pada 22 April lalu," jelasnya.

Petugas menyita barang bukti 19 bungkus plastik bening berisikan sabu 18 kilogram. Para tersangka pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
 

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network