Karyawati di Batam Curi Ratusan Ponsel Milik Perusahaan, Kerugian Rp 500 Juta

Pratamayude
Tersangka ES, pelaku pencurian ratusan unit ponsel milik PT Sat Nusapersada di Batam, Kepulauan Riau diiringi petugas di Mapolresta Barelang. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

Saat ini penyidik masih memeriksa terhadap ketiga pelaku secara intensif. Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi perusahaan.

"Kerugian perusahaan mencapai Rp 400 juta sampai Rp 500 juta," ujar Kasat.

Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network