Jerat Utang Pinjol Bikin Karyawati Pabrik di Batam Curi Ratusan Ponsel

Pratamayude
Tersangka ES menjalani pra rekonstruksi dalam kasus pencurian ratusan handphone di PT Sat Nusapersada Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Karyawati PT Sat Nusapersada di Batam, Kepulauan Riau  berinisial ES (24), yang ditangkap karena mencuri ratusan handphone yang diproduksi di perusahaan tersebut, ternyata terjerat utang pinjaman online (pinjol).

ES yang bekerja di bagian operator produksi perusahaan tersebut, bekerja sama dengan dua rekannya, DK dan J, selaku penadah untuk menjajakan ponsel tersebut di media sosial dengan harga miring.

Dari pengakuan tersangka, sebanyak 143 unit handphone yang sudah dia jual. Uang hasil penjualan tersebut, digunakannya untuk membayar utang pinjol.

"Ada utang pinjol sekitar Rp 100 juta sama utang koperasi Rp 50 juta," ujarnya, saat dimintai keterangan di Polresta Barelang Jumat (14/6/2024).

ES menyebutkan, uang pinjaman online itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Padahal, gaji yang dia terima dari bekerja di perusahaan tersebut sudah sangat layak, sekitar Rp 8 jutaan per bulannya.

Sementara, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Doddi Setiawan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan.

Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempat ia bekerja.

Kemudian, dari pihak perusahaan melalukan pengecekan jumlah ponsel yang hilang. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus pencurian tersebut.

"Pihak perusahaan sudah melakukan audit dan diperkirakan masih ada 143 unit ponsel yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda," kata dia.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network