Warga Anambas Ditahan Polisi karena Penipuan Jual Beli Tanah

M Fadli
Ilustrasi penipuan. (Foto: dok iNews.id)

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Warga Anambas, Kepulauan Riau berinsial Z harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan penipuan jual beli tanah.

Z diamankan polisi pada Sabtu (6/7/2024) yang merespons laporan EZ. Kasus ini bermula pada awal November 2023 lalu.

Saat itu, Z mendatangi rumah dan menawarkan sebidang tanah di Gunung Jambat seharga Rp 38 juta.

"Tersangka mendatangi korban dengan niat menjual tanahnya yang berada di RT.003/RW. 002, dusun I Desa Gunung Jambat, kecamatan Suak Midai, kabupaten Natuna, dan korban bersedia untuk membelinya," ucap Iptu Rio Ardian, Kasat Reskrim Polres Anambas, Senin (8/7/20224).

Rio mengatakan kemudian pada tanggal 9 November 2023, korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp. 38 juta dengan maksud membayar tanah tersebut.

Namun, pada 28 November 2028, EZ justru mendapat kabar dari R yang merupakan ipar Z yang menyebut tanah itu adalah miliknya.

Mendapat kabar tersebut, EZ lantas menghubungi Z untuk mempertanyakan persoalan tanah itu. Ironisnya, Z justru meminta EZ untuk tak menggubris kabar itu.

"Pelapor ini sudah tak percaya dan meminta terlapor agar mengembalikan uangnya," kata Rio.

Saat korban menagih uangnya kembali, tersangka menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10 Mei 2024, namun tak kunjung dibayarkan hingga kemudian berujung laporan ke polisi pada 22 Mei 2024.

Kini, Z ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network