Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Penggelapan oleh 2 Pengusaha di Batam

Pratamayude
Dua pengusaha di Batam yang lolos dari jerat hukum setelah polisi mengeluarkan SP3 kasus yang menjerat mereka. (Foto: dok. Polda Kepri)

Batam, iNewsBatam.id - Dua pengusaha di Batam, Kepulauan Riau lolos dari jerat hukum kasus dugaan penggelapan jual beli properti, berupa ruko.

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) yang sempat terjerat hukum terkait kasus dugaan penggelapan jual beli ruko di Pasar Mitra 2, kawasan Batam Center.

Hal ini setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua orang yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka yang sempat menghilang selama setahun itu bebas melalui Restorative Justice (RJ).

“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan telah di-SP3,” ujar Putu, Rabu (17/7/2024).

Putu menambahkan, terkait status DPO kedua tersangka tersebut sudah dicabut karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.

“Terhadap apa yang  menjadi kerugian konsumen sudah dikembalikan oleh mereka,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan status cekal untuk bapak dan anak itu dinyatakan sudah habis lantaran pihak kepolisian tidak memperpanjangnya.

“Untuk masa cekal penerbitan Teddy Johanis sejak tanggal 3 Juni 2023 sudah habis dan tidak ada diperpanjang lagi,” ujar Rizki

Rizky menambahkan, terkait masalah kasus perkara lain yang dilaporkan rekan bisnis Teddy Johanis belum ada permintaan daftar cekal ke pihak Imigrasi Batam.

“Untuk perkara lain belum ada diminta untuk membuat daftar cekalnya kepada pihak Imigrasi,” ungkapnya.

Rizky menyebutkan, pihaknya siap membantu pihak kepolisian untuk menerbitkan surat cekal berupa Daftar Pencarian Orang (DPO) bila permintaan secara tertulis diajukan melalui cekal online.

“Polisi sudah tahu sistem cekal online untuk diajukan, polisi tinggal mengisikan data tersangka agar tidak bisa kemana mana,”pungkasnya.

KasusPerlu diketahui, Johanis dan Tedy Johanis diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli ruko Pasar Mitra 2. Sebanyak 59 orang menjadi korban rentang waktu 2017-2019.

Konsumen sudah ada melunasi pembayaran ruko tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network