get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecanduan Judi Online, Oknum Honorer di DPRD Natuna Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Oknum Pengacara Buronan Polda Kepri Ditangkap di Jakarta, Gelapkan Duit Rp 8,9 Miliar

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:06 WIB
header img
Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara yang menjadi buronan polisi saat tiba di Mapolda Kepulauan Riau. (Foto: Dicky/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Ahmad Rustam Ritonga, oknum pengacara yang sempat menjadi buronan Polda Kepulauan Riau akhirnya ditangkap.

Pria yang tersandung kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 8,9 miliar ini, ditangkap di Jakarta dan diterbangkan ke Batam pada Selasa (20/8/2014).

Setibanya di Mapolda Kepri, Rustam mengaku dirinya ke Jakarta bukan untuk melarikan diri, melainkan mengikuti sebuah pengajian.

"Saya ke Jakarta mau pengajian mau menenangkan diri," kata dia sambil tersenyum.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tersangka dari Jakarta adalah sebuah bentuk ketegasan hukum.

"Hari ini kita lihat bersama, dalam wujud memberikan kepastian hukum kita berhasil amankan satu tersangka dalam kasus dalam pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Dony juga mengatakan bahwasanya tersangka ini melakukan penggelapan uang hampir Rp 9 miliar. Ia beraksi bersama seorang lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polda Kepri.

"Di sini kami jelaskan bahwa tersangka ada dua, tersangka sebelumnya yakni Roliati sudah masuk (ditangkap) duluan," ucapnya.

Roliati merupakan karyawan di bagian keuangan, sedangkan Rustam adalah pengacara perusahaan, PT Active Marine.

"Pelaku membuat seolah-olah uang Rp 8 miliar lebih itu adalah feenya sebagai lawyer di perusahaan itu," jelasnya.

Pelaku mengambil uang tanpa sepengetahuan dari pemilik rekening untuk pribadinya dia. Dari keterangan yang didapat bahwa aliran uang tersebut semuanya ke rekening Ahmad Rustam Ritonga atau tersangka.

"Ahmad Rustam Ritonga ini bekerja di bagian hukum perusahaan yang bergerak di bidang Shypard, kejahatan ini dilakukan setelah meinggalnya Lim Sing Huat Direktur PT Active Marine," tutupnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut