Batam, iNewsBatam.id - Dua pengusaha di Batam, Kepulauan Riau lolos dari jerat hukum kasus dugaan penggelapan jual beli properti, berupa ruko.
Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) yang sempat terjerat hukum terkait kasus dugaan penggelapan jual beli ruko di Pasar Mitra 2, kawasan Batam Center.
Hal ini setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua orang yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka yang sempat menghilang selama setahun itu bebas melalui Restorative Justice (RJ).
“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan telah di-SP3,” ujar Putu, Rabu (17/7/2024).
Putu menambahkan, terkait status DPO kedua tersangka tersebut sudah dicabut karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.
“Terhadap apa yang menjadi kerugian konsumen sudah dikembalikan oleh mereka,” jelasnya.
Editor : Gusti Yennosa