get app
inews
Aa Read Next : Oknum Pengacara Buronan Polda Kepri Ditangkap di Jakarta, Gelapkan Duit Rp 8,9 Miliar

Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Penggelapan oleh 2 Pengusaha di Batam

Kamis, 18 Juli 2024 | 17:26 WIB
header img
Dua pengusaha di Batam yang lolos dari jerat hukum setelah polisi mengeluarkan SP3 kasus yang menjerat mereka. (Foto: dok. Polda Kepri)

Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan status cekal untuk bapak dan anak itu dinyatakan sudah habis lantaran pihak kepolisian tidak memperpanjangnya.

“Untuk masa cekal penerbitan Teddy Johanis sejak tanggal 3 Juni 2023 sudah habis dan tidak ada diperpanjang lagi,” ujar Rizki

Rizky menambahkan, terkait masalah kasus perkara lain yang dilaporkan rekan bisnis Teddy Johanis belum ada permintaan daftar cekal ke pihak Imigrasi Batam.

“Untuk perkara lain belum ada diminta untuk membuat daftar cekalnya kepada pihak Imigrasi,” ungkapnya.

Rizky menyebutkan, pihaknya siap membantu pihak kepolisian untuk menerbitkan surat cekal berupa Daftar Pencarian Orang (DPO) bila permintaan secara tertulis diajukan melalui cekal online.

“Polisi sudah tahu sistem cekal online untuk diajukan, polisi tinggal mengisikan data tersangka agar tidak bisa kemana mana,”pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut