get app
inews
Aa Read Next : Oknum Pengacara Buronan Polda Kepri Ditangkap di Jakarta, Gelapkan Duit Rp 8,9 Miliar

Kecanduan Judi Online, Oknum Honorer di DPRD Natuna Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 08:50 WIB
header img
Tersangka Z, oknum honorer di DPRD Natuna bersama barang bukti motor yang ia gadaikan untuk judi online. (Foto: Alfie/iNewsBatam.id)

NATUNA, iNewsBatam.id - Oknum honorer Sekretariat DPRD Natuna, Kepulauan Riau diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan satu unit sepeda motor.

Ironisnya, tersangka nekat menggadaikan motor sewaan itu akibat kecanduan judi online.

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony mengatakan, tersangka berinisial Z (35) diamankan polisi di kosnya yang berada di Kelurahan Ranai, Rabu (24/7/2024) lalu. Tersangka ditangkap karena laporan seorang warga berinisial M atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BP 5821 HD.

"Pelaku Z ini yang merupakan honorer di Setwan diduga menggelapkan satu unit sepeda motor NMax milik warga. Tempatnya di Ceruk, Bunguran Timur Laut," ujar AKP Apridony, Kamis (8/8/2024).

Ia menuturkan, Z memiliki kebiasaan bermain judi online. Sehingga dirinya memiliki masalah keuangan dan berupaya mencari solusi.

"Dia ada masalah keuangan, jadi dia menyewa kendaraan. Kemudian kendaraan itu digadaikan ke orang lain dengan nilai Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan untuk bayar kos Rp 1 juta dan Rp 500 ribu untuk judi online," katanya.

Permasalahan berawal dari pelaku yang menggadaikan sepeda motor Beat milik orang. Lantaran kesulitan untuk menebus, pelaku mencari korban lain.

Kemudian pelaku menyewa sepeda motor Yamaha NMax dan kemudian digadaikan kembali untuk menebus sepeda motor Beat lntaran pemilik kendaraan sudah menanyakan keberadaan motornya.

“NMax yang ini juga digadai tersangka seharga Rp 1,5 juta untuk membayar motor Beat dan bermain judi,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menangani perkara yang menyangkut sepeda motor NMax BP 5821 HD tersebut. Pasalnya, hanya korban M yang membuat laporan polisi.

"Kami telah mengamankan satu unit sepeda motor beserta suratnya. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut