BATAM, iNewsBatam.id - Airlangga Hartarto baru-baru ini secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Pengunduran diri tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan rekomendasi calon kepala daerah yang telah dikeluarkan Golkar menggunakan tanda tangan Airlangga.
Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada nama-nama yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pegangan kami adalah yang terdaftar di Kemenkumham. KPU tidak menerima isu atau informasi, tetapi berdasarkan dokumen resmi," ujarnya saat dihubungi pada Senin (19/8/2024).
Adri menambahkan bahwa saat pendaftaran calon kepala daerah, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk dokumen dari bakal calon dan partai politik.
"Semua akan diverifikasi, termasuk struktur kepengurusan DPP partai di Kemenkumham," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika ada perubahan dalam kepengurusan partai pendukung, perubahan tersebut harus didaftarkan di Kemenkumham dan KPU.
"Jika pengurus atau ketua umum partai berganti dan didaftarkan ke Kemenkumham serta KPU, kami akan sesuaikan dengan struktur kepengurusan yang baru," ujarnya.
Senada dengan Adri, Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya masih merujuk pada SK Kemenkumham yang terbaru.
"Jika ada SK terbaru dari Kemenkumham, maka tanda tangan ketua umum partai yang baru yang akan menjadi acuan. KPU mengacu pada SK terbaru dari Kemenkumham. Jika belum ada SK baru, kami masih menggunakan SK yang lama," ungkap Bosar.
Seperti diketahui, pada Pilkada 2024 di Batam, Partai Golkar masuk dalam koalisi besar yang memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait