BATAM, iNewsBatam.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Batam, Nuryanto, menyatakan bahwa partainya akan mengambil sikap terkait Pilkada Batam setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan ini menetapkan bahwa persyaratan dukungan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan di Pilkada kini ditentukan berdasarkan presentase perolehan suara di pemilu atau threshold.
Menurut Nuryanto, perubahan threshold ini dianggap sebagai angin segar dan mukjizat bagi PDIP. Pihaknya akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas langkah politik selanjutnya dalam menanggapi putusan MK tersebut.
"Sepekan lagi pendaftaran bakal calon dimulai. Kami akan segera mengambil keputusan mengenai langkah politik di Pilkada Batam. Ini adalah mukjizat demokrasi di tengah ketidakpercayaan untuk Batam. Saya bersyukur atas aturan ambang batas terbaru dari MK," ujar Nuryanto pada Selasa (20/8/2024).
Nuryanto memastikan bahwa jika aturan baru ini berlaku di Batam, PDIP akan mengusung calon dari partainya.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar rekomendasi PDIP termasuk Marlin Agustina, Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, Udin P Sihaloho, serta Jefridin Hamid dari eksternal.
"Jika aturan ini langsung berlaku, PDIP pasti akan mengusung calon. Kita tidak hanya bicara tentang menang atau kalah, tetapi bagaimana demokrasi ini bisa hidup," tegas Nuryanto.
Ia menambahkan bahwa pilihan kotak kosong tidak membuat demokrasi sempurna.
"Masak manusia lawannya kotak kosong," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait