Warga Singapura Ditangkap karena Cabuli Anak Tiri di Batam

Pratamayude
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Opusunggu menginterogasi AS, warga Singapura pelaku pencabulan terhadap anak tiri. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang warga Negara Singapura berinisial AS ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Pria berusia 50 tahun itu disebut mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2022 lalu sebanyak 120 kali. Saat itu, korban baru datang ke Batam dari Karawang, Jawa Barat untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya pada Juni 2022.

Kejadian itu berawal saat korban sering tidur satu kamar bersama dengan ibunya dan AS. Namun pada sekitar pada bulan Juli 2022, ibu korban tidak tidur bersama dengan korban, melainkan di kamar lainnya. Sehingga korban di dalam kamar tersebut hanya bersama dengan AS.

Sebelumnya pada sore harinya, AS sempat memberikan korban minum cairan berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati yang diduga cairan perangsang. Minuman itu juga diberikan kepada ibu korban.

"Kemudian pada malam harinya pada saat tidur, pelaku berada disamping korban, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku. Perbuatan itu terjadi berulang kali  sejak tahun 2022 sampai dengan 29 Agustus 2024 dan
diperkirakan lebih kurang dilakukan 120 kali," ujar Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Opusunggu, Jumat (20/9/2024).

Kejadian ini terungkap kata Kapolres, setelah ibu korban meminta bantuan kepada temannya untuk kabur dari rumah tersebut. Dari situlah ibu korban menceritakan kelakuan bejat suaminya.

Mendengar itu, teman ibu korban berinisial YH segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Sekupang untuk ditindaklanjuti.

"Jadi korban ini sering dapat ancaman dan tidak mau melihat orang tuanya berpisah, makanya dia tidak mau melaporkan. Begitu juga ibu korban, karena sering mendapat ancaman mau dibunuh, makanya dia tidak berani melawan awalnya," kata Heribertus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network