BATAM, iNewsBatam.id - Roy Fablo Marpaung, buron dalam kasus pencurian uang milik nasabah salah satu bank di Batam, Kepulauan Riau senilai Rp 800 juta akhirnya diringkus polisi.
Fablo sempat kabur usai menggasak uang ratusan juta itu dengan cara memecahkan kaca kendaraan yang terparkir di depan Rumah Makan Tuah Poti, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Fablo merupakan bagian dari komplotan pecah kaca, di mana dua pelaku lainnya, Erwin Parapat dan Purba, telah lebih dulu ditangkap.
“Fablo, DPO rekan dari Erwin Parapat dan Purba, sudah kami amankan. Mereka terlibat dalam pencurian uang ratusan juta,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Senin (30/9/2024).
Kapolda menjelaskan bahwa Fablo bersembunyi di wilayah Kepri setelah melakukan aksinya.
Ia ditangkap oleh petugas gabungan Satreskim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja di hutan wilayah Dompak, Kabupaten Bintan, setelah pencarian selama empat hari sejak Kamis (26/9/2024).
“Saya mengapresiasi tim gabungan dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menangkap pelaku. Ini adalah wujud kebersamaan dan kepedulian dalam mengungkap para pelaku kejahatan di Batam,” tambah Kapolda.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait