Motif Penikaman Berujung Maut di Kampung Aceh Batam, Ini Pengakuan Pelaku

Pratamayude
Ade Dwy Ansyah pelaku penikaman pria paruh baya di Kampung Aceh Batam saat berada di kantor polisi.


Ade juga mengakui bahwa dirinya baru bebas dari penjara kemarin, tepatnya pada Kamis (24/10/2024) karena kasus penganiayaan terhadap perempuan. Akibatnya, ia harus mendekam di penjara setelah divonis selama 1 tahun 3 bulan.

"Baru keluar siang kemarin gara-gara lempar batu ke perempuan," kata dia.

Kini, Ade dijebloskan di sel tahanan Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. 



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network