BATAM, iNewsBatam.id - Seorang buruh bangunan diringkus aparat Polda Kepulauan Riau karena menikam anak di bawah umur. Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu.
Pria bernama Riyan Riawan ini sempat kabur ke luar Batam. Dia ditangkap pada Sabtu (26/10/2024) di kediaman istrinya di Sumatera Selatan.
Ditemui di Mapolda Kepri, Riyan mengaku alasannya menikam korban berinisial PG lantaran kesal. Saat itu, dia sedang berkendara dengan istrinya dari arah Alun-alun Engku Putri ke arah Simpang Frengki.
Ia berpapasan dengan PG yang sedang menggeber motor. Merasa kesal, Riyan lantas mengejar bocah itu dan kemudian menikamkan sebilah pisau dalam posisi kendaraan masih berjalan.
"Saya langsung kabur usai menikam," kata Riyan, Senin (28/10/2024).
Sementara, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah menyebutkan, pihaknya langsung menurunkan personel memburu Riyan usai menerima laporan dari korban.
"Saya segera memerintahkan anggota untuk mencari pelaku. Dari hasil penelusuran, kami ketauhi bahwa dia sudah pergi keluar Batam. Setelah dilakukan pencarian, pelalu kami temukan di rumah istrinya di Sumsel," ujar Yan Fitri.
Kini, Riyan harus mendekam di balik jeruji besi di ruang tahanan Mapolda Kepri. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian UU tentang Perlindungan Anak no 24 dan KUHPidana pasal 35 tahun 2014.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait