TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (14/11/2024).
Dari total PMI yang dideportasi, dua di antaranya berasal dari Provinsi Kepri, yaitu satu orang dari Kabupaten Lingga dan satu lagi dari Kota Batam.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri, Sagala, menyebutkan bahwa dari 105 PMI tersebut, terdiri dari 64 laki-laki dewasa, 40 perempuan dewasa, dan satu orang bayi.
Sagala menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh para PMI ini umumnya terkait dengan kelengkapan dokumen.
"Banyak di antara mereka yang tidak memiliki paspor atau bekerja tanpa memperpanjang visa setelah beberapa bulan atau tahun bekerja di Malaysia," kata dia.
"Ketika ada razia atau pemeriksaan, mereka kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Imigrasi Pekan Nanas, Malaysia," imbuhnya.
Selanjutnya, para PMI ini akan dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk menjalani pendataan dan mendapatkan layanan dasar.
"Setelah pendataan selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing," tambah Sagala.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait