BATAM, iNewsBatam.id - Linawati (47), seorang wanita yang ditangkap di Kampung Aceh, Simpang DAM, Kota Batam, Kepulauan Riau mengaku menyediakan alat isap, menyewakan kamar, dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Saat ditanyai petugas, Linawati yang masih lajang ini mengatakan baru sekitar tiga bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba.
Awalnya, Linawati membuka usaha gadai handphone di daerah tersebut. Namun, usahanya itu tidak bertahan lama, dan ia beralih untuk menjajakan sabu, menyewakan kamar, dan menyediakan alat isap sabu.
"Saya coba-coba saja, cuma untuk orang-orang tertentu. Hanya untuk orang kapal, mereka datang seminggu sekali dalam sebulan. Saya pilih-pilih orang yang saya jual sabu," kata Linawati saat diinterogasi di Polresta Barelang, Selasa (19/11/2024).
Linawati menjelaskan bahwa untuk sabu yang dijual, dia menyediakan paket dengan harga Rp 100 ribu per plastik kecil. Selain itu, untuk menyewa kamar tempat pengguna mengisap sabu, dia hanya mematok tarif Rp 10 ribu setiap kali pemakaian.
"Ngambilnya dari orang-orang di sana. Untuk sewa kamar cuma Rp 10 ribu saja," jelasnya.
Namun, aksi Linawati dalam peredaran narkoba ini bukanlah yang pertama kalinya.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa Linawati adalah seorang residivis kasus narkoba. Pada tahun 2013, Linawati juga pernah ditangkap karena terlibat dalam peredaran 15 ribu butir pil ekstasi dan telah menjalani penahanan sebelumnya.
"Jadi dia sudah bertahun-tahun terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Kombes Heribertus.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini dan menyelidiki apakah masih ada jaringan narkoba lainnya yang terlibat.
Editor : Gusti Yennosa